REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta gencar melakukan razia daging sapi maupun daging ayam menjelang Lebaran tahun 2010 ini. Bahkan dalam razia yang dilakukan Jumat (27/8) lalu, tim gabungan Pemkot Yogyakarta menemukan dua pedagang bakso yang sengaja mencampurkan daging sapi dengan daging babi di produk baksonya tersebut.
Selain itu dalam razia tersebut juga banyak ditemukan daging yang tidak melalui pengecekan (her-keuring) terlebih dahulu sebelum dijual. Bagi pedagang bakso 'nakal' ini dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dipanggil Satreskrim Poltabes.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkoptan Kota Yogya, Sugeng Darmanto mengatakan, razia ini memeriksa 36 pedagang daging, 26 pedagang bakso dan empat Rumah Pemotongan Unggas( RPU).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua pedagang bakso di kawasan Kemetiran dan Pasar Talok yang menjual bakso dengan cara mencampur daging sapi dengan babi. Alasan mereka mencampur dengan daging babi, selain pertimbangannya murah, rasanya juga lebih enak karena lebih terasa berlemak. ''Sebenarnya menjual bakso babi maupun bakso sapi dicampuri daging ayam ini tidak dilarang, asalkan ada tulisannya jelas sehingga konsumen benar-benar mengetahuinya," terang Sugeng kepada wartawan, Kamis (2/9).
Pantauan lain juga dilakukan di pasar seperti Beringharjo, Terban, Kranggan, Demangan, Sentul dan Prawirotaman. Hasil pantauan ditemukan tujuh pedagang tidak melakukan her-keuring terlebih dahulu sebelum daging dijual ke konsumen. Pantauan dilakukan dari 87 pedagang dan tujuh penggilingan bakso. "Mereka yang tidak her-keuring tidak dapat menunjukkan surat bukti dan pada daging yang baru dipotong tidak ada stempel bukti her-keuring," jelas Sugeng.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Kabid Dalop) Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogya, Nurwidi Hartana menyatakan, dari hasil pemantauan mulai dinihari pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, semua daging yang diperjualbelikan dinyatakan layak jual. Meski demikian masih ada pelanggaran administrasi dari para pedagang dengan tidak melakukan her-keuring. Padahal sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) 21 Tahun 2009 tentang pemotongan hewan disebutkan keharusan melakukan her-keuring sebelum daging dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar